Djawanews.com – Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi kepada 903 warga binaannya. Pemberian remisi ini dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto dalam keterangannya menjelaskan remisi umum diberikan kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Rinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang," kata Mujiarto, Kamis 17 Agustus.
Namun, dari 14 WBP yang tergolong kategori RU-2, hanya satu di antaranya yang langsung bebas di hari Kemerdekaan. Sedangkan sisanya, 13 WBP harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.
Adapun penerima RU-I atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 72 orang, 2 bulan sebanyak 105 orang, 3 bulan sebanyak 167 orang, 4 bulan sebanyak 350 orang, 5 bulan sebanyak 145 orang dan 6 bulan sebanyak 50 orang.
"Sedangkan rincian besaran penerima RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, dengan rincian remisi 4 bulan sebanyak 5 orang, 5 bulan sebanyak 8 orang dan 6 bulan sebanyak 1 orang," paparnya.
Muji juga menjelaskan syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh remisi yaitu, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Kemudian, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.