Djawanews.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mengungkap fakta baru terkait Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanafiyyah di Kabupaten Kediri. Ponpes ini merupakan tempat kejadian tewasnya santri asal Banyuwangi bernama Bintang Balqis Maulana (14) akibat dianiaya seniornya.
Setelah dilakukan investigasi, terungkap ponpes yang terletak di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo itu tidak memiliki izin resmi sejak dirikan pada 2014. Ponpes ini juga hanya memiliki santri sebanyak 93 orang, terdiri dari 74 santriwati dan 19 santriwan.
"Bahwa korban belajar di Pondok Al-Hanfiyyah. Keberadaan Pondok tersebut belum memiliki izin pendirian pondok pesantren," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam.
Anam menjelaskan, atas tidak berizinnya Ponpes Al-Hanfiyyah tersebut, Kemenag tidak bisa melakukan tindakan secara administrasi seperti penutupan lokasi.
Pihaknya hanya bisa menghormati proses hukum yang berada ke ranah kewenangan kepolisian. "Kita serahkan kepada hukum yang berlaku," jelasnya.
Menurut dia, kebanyakan pendirian ponpes yang belum berizin rata-rata tidak didirikan oleh pemerintah, melainkan oleh para kiai.
"Seluruhnya didirikan kiai. Kalau pesantren dicabut izinnya, kegiatan ngajinya tetap, karena sifatnya informal," tambahnya.
Terungkapnya kasus ini bermula sejak ada pelaporan pihak keluarga di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi pada Sabtu 24 Februari.
Kemudian, Polresta Banyuwangi melakukan koordinasi dengan Polres Kediri Kota atas pelaporan itu sehingga ada tidak lanjut berupa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan kepada para saksi.
Polres Kediri Kota mengamankan empat santri berinisial MN (18 tahun) alamat Sidoarjo, MA (18 tahun) alamat Kabupaten Nganjuk, AF (16 tahun) alamat Denpasar Bali, dan AK (17 tahun) alamat Surabaya.