Kubu Prabowo-Sandi kembali melayangkan gugatan hasil Pemilu Presiden 2019 ke MA karena dugaan pelanggaran administrasi.
Drama gugatan hasil Pemilu Presiden 2019 nampaknya masih belum selesai. Pasalnya, kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandi kembali melayangkan gugatan atas hasil Pemilu 2019 ke MA. Dalam gugatan tersebut kali ini mereka mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi dalam proses Pemilu 2019.
Bermula dari Djoko Santoso yang kembali melayangkan gugatan hasil Pemilu Presiden 2019
Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, menjadi pihak pertama yang melayangkan gugatan ke Bawaslu RI. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Namun gugatan Djoko jusru ditolak karena tidak adanya bukti yang dilampirkan bersama gugatan tersebut.
Karena tidak puas dengan putusan dari Bawaslu, Djoko mengambil langkah selanjutnya dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi tersebut dilayangkan pada 31 Mei 2019, seminggu pasca-putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasasi yang diajukan ke MA ternyata ditolak karena BPN tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Penolakan tersebut lantaran bukan Prabowo-Sandi langsung yang mengajukan gugatan.
Nicholay Aprilindo selaku kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mengatakan bahwa MA justru tidak menolak permohonan kasasi, namun tidak menerima gugatan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa penolakan disebabkan karena adanya cacat formil yakni legal standing Djoko Santoso sebagai pemohon.
Karena alasan legal standing, akhirnya pemohon diubah melalui surat kuasa No.01/P-S/V/2019 dari Prabowo Subianto. Langkah yang dilakukan tersebut bukan tanpa alasan. Nicholay mengklaim bahwa pihaknya mendapat kuasa dari prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan.
Nicholay juga mengaku bahwa penandatanganan surat kuasa juga disaksikan Hashim Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Di sisi lain, Eks. Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, justru memprotes langkah gugatan yang dilakukan. Dasco mengatakan bahwa gugatan tersebut dilayangkan tanpa sepengetahuan partai dan Prabowo-Sandiaga. Dasco juga menyebut gugatan yang kembali dilayangkan hanya inisiatif dari kuasa hukum Prabowo-Sandiaga saja.
Seperti yang dilansir dari Tirto.id, Dasco menyatakan bahwa kuasa hukum yang dipakai oleh Ketua BPN, Djoko Santoso, adalah kuasa hukum yang lama. Dengan kuasa hukum dari Prabowo-Sandi lalu mereka kembali memasukkan gugatannya ke MA.
Dasco juga mengaku telah menghubungi Sandiaga untuk konfirmasi terkait persoalan gugatan kali ini. Dalam konfirmasinya, Sandi mengatakan bahwa ia tak mengetahui kasasi kedua yang diajukan ke MA. Sehingga kuasa hukum yang dipakai oleh Djoko tidak bisa dibenarkan.
Di sisi lain, Kuasa hukum 01, Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa MA tidak mungkin kembali menyidangkan kasus yang dikasasi oleh pengacara Prabowo-Sandiaga terkait Pemilu Presiden 2019 kali ini. Yusril juga menambahkan, perkara dugaan pelanggaran pemilu secara TSM sudah diputuskan oleh MK beberapa waktu lalu. Dan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, tidak dapat dibuka kembali.