Djawanews.com – Perubahan dilakukan terhadap komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Terkait hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan menolak perubahan komponen KHL.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), tak menampik bahwa Permenaker yang baru menambah komponen KHL dari 60 jadi 64. Akan tetapi, ia mengatakan bahwa terdapat perubahan dalam kuantitas sejumlah komponen sehingga memengaruhi nilainya.
“Ini juga masih jauh dari harapan KSPI yang meminta agar jumlah komponen KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” ungkap Said, Selasa (20/10/2020), dikutip dari Bisnis.
Ia menjelaskan, perubahan kuantitas komponen yang dimaksud antara lain, gula pasir dari 3 kg menjadi 1,2 kg. Harga rata-rata gula pasir adalah Rp12.500/kg, dengan begitu terjadi penurunan nilai dari Rp37.500 menjadi Rp15.000. Penurunan lain terjadi pada minyak goren curah dari 2 kg menjadi 1,2 kg.
"Jika tadinya nilai komponen KHL ini adalah Rp20.500 dengan harga rata-rata harga minyak goreng curah Rp10.200/liter, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp12.300. Dengan kata lain, nilai KHL item minyak goreng turun sebesar Rp8.200," jelas Said.
Jenis barang lain tak luput dari penurunan nilai komponen, misalnya sandang. Perubahan item dilakukan pada beberapa komponen, misalnya penambahan air minum galon, penambahan paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi, perubahan komponen tabloid menjadi TV, dll.
"Perubahan ini sebenarnya relevan dengan perkembangan zaman. Tetapi nilai KHL televisi seharusnya ditingkatkan jika dibandingkan dengan nilai 4 eksemplar. Jika nilai KHL 4 eksemplar tabloid adalah Rp60.000, maka nilai KHL TV 21 inchi ini hanya Rp22.000 sehingga terjadi penurunan nilai KHL Rp38.000," terangnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.