Proses penggusuran permukiman warga di Tamansari Bandung berakhir bentrok pada kamis 12 Desember 2019.
Akibatnya, banyak warga dan massa solidaritas yang mengalami luka-luka. Salah satu perwakilan dari aksi Solidaritas Tamansari Melawan. Dani, Mengatakan, ada puluhan relawan yang mengalami luka lebam dan sobek karena ricuh dengan petugas saat penggusuran.
“Jadi banyak relawan yang kemarin ada di lokas penggusuran mendapat tindakan pemukulan dari aparat,” ujar Dani melansir Detik, Senin (16/12/2019).
Awal Mula Penggusuran Tamansari Hingga Bentrok dengan Aparat
Melansir Tempo, pada pukul 07.00 WIB, aparat Satpol PP melakukan apel di halaman kantor PDAM Tirta Wening, Jalan Badak Singa, Kota Bandung, untuk melakukan penertiban lahan.
Selanjutnya, petugas melakukan penertiban bangunan-bangunan di kawasan rumah deret Tamansari yang menjadi tempat berkumin sekitar 176 KK.
Pada pukul 09.00 WIB, satpol PP menggusur secara paksa terhadap 33 keluarga di RW 11, Kelurahan Tamansari. Kejadian ini berakhir ricuh.
Warga dan kelompok masyarakat yang tidak terima dengan perlakuan kasar aparat pada korban penggusuran ikut melawan saat alat berat backhoe menghancurkan sisa bangunan.
Petugas satpol PP dan warga saling lempar batu. Polisi kemudian menembakkan gas air mata.
Akibatnya, banyak korban luka berjatuhan, baik dari warga maupun aparat. Setidaknya, ada 25 orang yang diamankan polisi.
Warga dan massa aksi ditangkap pasca polisi menyisir hingga ke dalam pertokoan Balubur Town Square (Baltos) Bandung. Mereka ditangkap karena diduga memberikan perlawanan terhadap polisi.
Dari video yang beredar, aparat kepolisian dan TNI tampa memukuli warga dan massa aksi. Bahkan, ada video yang mempertontonkan seorang anggota TNI menarik warga ke arah kerumunan polisi, dan para polisi mengeroyok warga tersebut.
Sampai saat ini, sejumlah warga RW 11 Kelurahan Tamansari yang digusur tempat tinggalnya mengungsi ke Masjid Al-Islam yang terletak di Kawasan tersebut.
Di sisi lain, Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, penggusuran rumah deret di Tamansari telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Lahan yang menjadi tempat bermukim warga adalah milik Pemerintah Kota Bandung.
“Kami mediasi terus, sudah hampir satu tahun mediasi itu. Yang bermukim ada 198 orang, 176 di antaranya sudah setuju (pindah),” ujar Oded, Melansir Tempo.
Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan korban penggusuran. Bahwa bangunan rumah di kawasan tersebut telah didirikan sejak puluhan tahun lalu.
Penggusuran Tamansari Bandung dinilai langgar SOP
Proses penggusuran permukiman di kawasan Tamansari Bandung oleh aparat diduga melanggar standard operational procedure (SOP).
“Kami kecewa kalau ada tindakan kekerasan. Ada SOP yang harus dipatuhi dalam penegakan hukum,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Tirto.
Ia mengatakan, Komnas HAM pernah memediasi penyelesaian sengketa rumah deret Tamansari di era Ridwan Kamil. Akan tetapi, di semua warga sepakat dengan mediasi dan membawa sengketa tersebut ke pengadilan.
“Jadi mediasi kemarin selesai, karena warga memilih jalur PTUN,” ungkap Taufan.
Ia mengungkapkan, dirinya merasa kecewa karena tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat saat penggusuran.
Taufan menyebut, pihaknya sudah berpesan kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahriadi untuk mengecek langsung proses penggusuran di Tamansari yang berakhir bentrok. Ia mendesak agar para pelaku ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh aparat.