Makassar, (20/12/2019) – Masyarakat difabel telah menunjukkan kemampuan mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan, bahkan mampu berprestasi. Meski begitu, ternyata perlakuan tak mengenakkan masih kerap didapatkan oleh mereka, salah satunya adalah Nur Syarif Ramadhan. Nur adalah seorang nasabah difabel BNI Syariah.
Namanya dikenal luas lantaran curhatannya viral di media sosial mengenai penolakan BNI Syariah kepadanya saat ia ingin membuat kartu ATM sekaligus mengaktifkan mobile banking. Penolakan itu ia dapat dari petugas BNI Syariah Ratulangi Makassar saat ia membuka rekening baru, Senin (16/12), sekitar pukul 10.45 WITA.
Pembukaan rekening baru memang harus ia lakukan setelah kartu ATM dan buku rekening BNI Syariahnya hilang. Ia kehilangan ATM dan buku tabungannya saat ia terbang dari Malaysia ke Selandia Baru pada Juni 2019 lalu.
Nur segera menghubungi pihak BNI Syariah untuk melakukan pemblokiran setelah ia sadar kartu ATM dan buku rekening BNI Syariahnya hilang. Meski ia sempat menghubungi pihak BNI Syariah, Nur mengaku tidak segera mengurusnya hingga enam bulan kemudian karena ia harus tinggal sementara di Selandia Baru.
Nasabah Difabel Dilarang Akses Layanan Perbankan
Nur baru bisa datang dan mengurus ke pihak BNI Syariah setelah ia kembali ke Makassar, yakni 15 Desember 2019 kemarin. Ia mengunjungi Bank BNI Syariah Ratulangi Makassar. Di sana Nur mengaku dilayani oleh customer service berinisial RM.
“Saya kemudian menjelaskan kronologi permasalahan saya. RM kemudian meminta saya mengurus surat keterangan hilang terlebih dahulu di kantor kepolisian dan datang kembali ke kantor tersebut,” kata Nur yang memberikan keterangan resminya, Selasa (17/12).
Atas keputusan tersebut, ia terpaksa menutup rekening lama lantaran ATM dan buku rekening yang hilang enam bulan lalu. Akun tersebut juga telah terblokir, sehingga Nur harus membuat akun yang baru. Setelah datang ke BNI Syariah, ia kemudian mengurus surat keterangan hilang di kantor kepolisian.
“Jadi saya harus menutupnya dan buat rekening baru. Dua setengah jam selanjutnya saya gunakan mengurus surat keterangan hilang di kantor kepolisian, dan sekitar pukul 14.00 WIB saya kembali menemui RM,” jelanya.
Setelah mengurus surat kehilangan, Nur kembali ke BNI Syariah. Semua lancar pada awal pembukaan rekening. Namun, tanpa diduga ia tak mendapat izin untuk memiliki kartu ATM dan mengunduh mobile banking. Nur protes dengan kebijakan BNI Syariah tersebut.
Dalam proses pengurusannya, Nur diberitahu RM bahwa RM sudah berkoordinasi dengan pimpinannya. Berdasarkan hasil koordinasi, dikatakan bahwa BNI Syariah ternyata melarang penyandang disabilitas untuk memiliki kartu ATM dan mengakses layanan perbankan, seperti internet banking, sms banking, dan mobile banking.
“Saya meminta dipertemukan dengan pimpinan yang RM maksud, lima menit kemudian kepala customer service berjilbab berinisial IK menemui saya, tapi hasilnya nihil,” jelas Nur lagi.
Diskusi yang coba dilakukan Nur tak membuahkan hasil apapun. Ia tetap tak diizinkan memiliki kartu ATM. BNI Syariah hanya mengizinkan penyandang disabilitas melakukan transaksi secara manual, yakni melalui teller bank.
“Tetapi jawaban mereka tetap sama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan standar layanan bagi nasabah difabel yang isinya tidak ada aturan seperti itu,” kata Nur kepada petugas kantor cabang BNI Syariah.
Pegawai yang berinisial IK itu hanya menyampaikan permintaan maafnya. Nur juga mengaku telah menghubungi call center BNI Syariah, namun hasil yang ia peroleh tetap sama.
Setelah Nur menceritakan pengalaman pahitnya di media sosial, BNI Syariah segera merespon keluhan nasabah difabel itu. BNI Syariah juga menyampaikan permintaan maafnya dan langsung menyelesaikan masalah tersebut pada Rabu 18 Desember 2019.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah atas nama Bapak Nur Syarif Ramadhan,” kata Corporate Secretary BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari melalui keterangan resminya.
Pihak BNI Syariah juga telah bertemu dengan Nur untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengklarifikasi permasalahan tersebut. BNI Syariah tidak membenarkan adanya pembatasan akses layanan bagi nasabah difabel.
“Tiga petugas BNI Syariah barusan berkunjung ke rumah dalam rangka silaturahmi dan mengklarifikasi. Mereka menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada aturan BNI Syariah yang ingin membatasi teman-teman difabel untuk mengakses layanan perbankan. Tetapi mungkin petugas lapangan yang kadang khawatir mengenai keamanan rekening nasabah difabel,” kata Syarif melalui keterangan tertulisnya.