Djawanews.com – Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk anggota parpol daftar calon DPD pada Pemilu 2024. Larangan mendaftar calon DPD adalah pengurus dari parpol tersebut.
Hasyim menyebut hanya pengurus partai politik saja yang dilarang mendaftar sebagai calon anggota DPD.
Bila ingin mendaftar, kata Hasyim, pengurus parpol itu harus mengundurkan diri dari jabatannya agar memenuhi syarat.
"Anggota DPD tak boleh sebagai pengurus partai. Kalau sebagai pengurus partai salah satu caranya harus mengundurkan diri dari pengurus ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pelbagai syarat pencalonan anggota DPD harus dipenuhi oleh pihak yang ingin maju sebelum diterapkan oleh KPU.
"Pengurus [yang tak boleh], anggota enggak [dilarang]," kata Hasyim menegaskan lagi.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 atas permohonan uji konstitusionalitas terhadap frasa "pekerjaan lain" pada Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan MK itu pada intinya para anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus Parpol.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.