Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menetapkan anggaran sebesar Rp110 miliar untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Anggaran ini merupakan hasil rasionalisasi dari proposal awal sebesar Rp168 miliar yang diajukan sebelumnya.
"Setelah dilakukan rasionalisasi maka Pemprov Papua menyetujui anggaran sebesar Rp110 miliar untuk PSU, " kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon dilansir ANTARA, Minggu, 9 Maret.
Dia menambahkan, dana sebesar Rp110 miliar itu tidak seluruhnya dikucurkan karena KPU Papua masih memiliki sisa dana anggaran pilgub yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024 lalu sebesar Rp47 miliar.
Karena itu, nantinya Pemprov Papua hanya menyalurkan sekitar Rp62 miliar yang akan digunakan untuk membiayai tahapan pilgub.
Menurut dia, biaya terbesar akan diserap untuk membiayai badan adhoc , logistik dan transportasi.
Pelaksanaan PSU ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi calon wakil gubernur nomor urut 1 yaitu Yeremias Bisay yang berpasangan dengan cagub Benhur Tommy Mano.
Dengan keputusan MK terkait PSU maka KPU Papua membuka kembali pendaftaran khusus untuk pasangan calon nomor urut 1.
"KPU Papua membuka pendaftaran cawagub khusus untuk pasangan nomor urut 1 sejak Sabtu 8 Maret hingga Senin 10 Maret," kata Steve Dumbon.