Djawanews.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan pengumuman pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 dapat dilakukan lebih cepat dari jadwal 9 Desember 2024. Hal ini tergantung pada waktu selesainya rekapitulasi suara.
"Jika seluruh proses berjalan lancar, kami bisa mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta pada 8 Desember 2024," kata Fahmi, Jumat, 6 Desember.
Fahmi mengungkapkan bahwa rekapitulasi suara di tingkat kota dan kabupaten telah selesai, dan tahap selanjutnya adalah rekapitulasi suara tingkat provinsi yang dijadwalkan berlangsung pada 7-9 Desember 2024.
"Rekapitulasi tingkat provinsi akan menetapkan hasil akhir, termasuk persentase suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon," jelas Fahmi.
Namun, KPU mencatat tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta 2024 hanya mencapai 58 persen dari total 8.214.007 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Angka partisipasi ini menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan pemilu mendatang," tambahnya.
KPU Jakarta juga tengah mempersiapkan lokasi rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi sebelum pengumuman resmi pemenang. Fahmi berharap seluruh tahapan berjalan lancar dan hasil Pilkada dapat diterima oleh semua pihak.
"Kami optimis proses ini akan selesai tepat waktu sehingga masyarakat bisa segera mengetahui hasilnya," pungkas Fahmi.