Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki adanya aliran uang hasil korupsi dari Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron ke oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan. Untuk mendalami dugaan ini, KPK menghadirkan anggota KPU Bangkalan Sairil Munir sebagai saksi.
"Saksi hadir dan didalami antara lain lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dari tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survei elektabilitas bagi tersangka dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.
Untuk mengusut kasus ini, KPK juga memeriksa saksi lainnya. Mereka dimintai keterangan terkait penerimaan uang suap serta ke mana mengalirnya.
Para saksi yang diperiksa adalah Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kab. Bangkalan Erwin Yoesoef; mantan Pj. Sekda Bangkalan Ishak Sudibyo alias Yoyok; dan Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi; BKPSDA Kabupaten Bangkalan Nauval Farisy; dan wiraswasta bernama Zaenab Zuraidah.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan. Selain itu didalami juga adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan," ujar Ali.
Adapun dalam kasus ini, Abdul Latif diduga menerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di Pemkab Bangkalan. Uang yang didapatnya itu kemudian dialokasikannya terkait kepentingan survei elektabilitas hingga Rp5,3 miliar.
Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tersangka lain. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy dan Kadis PUPR Bangkalan Wildan Yulianto.
Berikutnya, KPK juga menetapkan Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili; dan Kadis Lerindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat sebagai tersangka.