Djawanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus perkara MA. Penetapan tersangka tersebut berdasar dengan alat bukti yang diperoleh.
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Menurutnya, KPK belum bisa membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap tersangka, dan pasal-pasal apa saja yang disangkakan kepada dua tersangka.
Ali mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti-bukti meskipun KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk menunjuk kedua pihak itu sebagai tersangka.
"Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tuturnya.
Selain itu, Ali juga mengatakan KPK turut mencegah dua tersangka pergi ke luar negeri atau melintasi batas wilayah NKRI.
Dua pengajuan pencegahan tersebut dilakukan KPK pada 9 Mei dan 12 Januari 2023 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk periode 6 bulan pertama. Ali mengatakan pencegahan bisa diperpanjang sesuai dengan progres kegiatan penyidikan.
"Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata dia.
Ia juga berharap kedua tersangka taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh menyatakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dilarang bepergian ke luar negeri.
"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama: HASBI HASAN (Lk). Masa berlaku pencegahan: 09 Mei 2023 sampai dengan 09 November 2023," ujar Achmad Rabu (10/5).
Upaya tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.