Djawanews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan pihaknya telah menangani menangani 93 perkara rasuah dengan penetapan 100 tersangka, tercatat selama Januari hingga akhir Mei 2024.
Hal itu disampaikan Nawawi dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli.
"Penanganan perkara tindak pidana korupsi 2024, per 31 Mei 2024 ada 93 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan 100 tersangka," kata Nawawi.
Selain itu, sepanjang 2024, KPK telah melakukan 26 penyelidikan dan 93 penyidikan kasus dugaan korupsi. Kemudian total perkara korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 61 perkara dan ada 50 perkara yang sudah dieksekusi.
"Kami menyiapkan Deputi Penindakan untuk langsung memberikan klarifikasi jawaban atas materi-materi mengenai penindakan ini," kata Nawawi.
Nawawi juga menjelaskan prihal pelaksanaan koordinasi dan supervisi. Menurutnya, masih banyak tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah.
"Komitmen kepala daerah dalam pemberantasan korupsi yang ditunjukan masih banyak tindak pidana korupsi di daerah," ucapnya.