Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp5,6 miliar dalam penggeledahan terkait kasus suap pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda.
"Diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan 274 ribu dolar Amerika Serikat atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 17 April.
Ali memerinci empat lokasi yang digeledah penyidik adalah kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub); kantor Ditjen Perkeretaapian Kemenhub; rumah para tersangka; dan kantor pihak swasta yang jadi rekanan. Di sana, ditemukan juga dokumen terkait proyek yang berkaitan dengan kereta api.
Selanjutnya, KPK akan melakukan analisa dilanjut penyitaan terhadap bukti yang mereka temukan. Sejumlah bukti juga masih dicari, kata Ali.
"Analisis berikut penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022.
Empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Penetapan tersangka ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT). Dari kegiatan tersebut, ditemukan bukti berupa uang sejumlah Rp2,823 miliar, yang terdiri uang tunai Rp2,027 miliar dan 20 ribu dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta serta saldo rekening bank Rp150 juta.