Djawanews.com – KPK menyebut negara mengalami kerugian puluhan miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal angkut tank TNI AL di Kemhan tahun 2012-2018. Jumlah tersebut merupakan temuan awal dan kemungkinan besar masih bisa bertambah.
"Untuk sementara ya, puluhan miliar yang nanti bisa sebagai awal. Karena sekali lagi, ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya, itu juga yang perlu dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/1).
Ali mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Ini butuh waktu yang panjang kalau kemudian Pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3. Ini harus dipahami juga karena nanti pada gilirannya harus memenuhi seluruh unsur-unsurnya dapat merugikan negara dan lain-lain," terang dia.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini namun belum mengumumkannya ke publik.
Hal itu karena kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang akan mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK akan memeriksa saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat alat bukti. Kemarin, KPK telah memeriksa tujuh orang saksi.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.