Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak Rafael Alun Trisambodo, Angelina Embun Prasasya pada hari ini, Senin, 7 Agustus. Angelina didatangkan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Angelina Embun Prasasya," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 7 Agustus.
Belum dirinci Ali perihal pemeriksaan itu. Angelina dipanggil bersama dua saksi lainnya yaitu Baswara Nugroho dan Arifin Wongsoatmojo yang merupakan wiraswasta.
Dalam temuan awal KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Berikutnya, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.
Penyidik sudah menyita sejumlah aset Rafael yang diduga terkait kasus ini. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.
Tak sampai di sana, komisi antirasuah turut menyita 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota seperti Yogyakarta dan Manado. Nilainya mencapai Rp150 miliar.