Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mengusut harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan eks Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Sedang kumpulin data dan informasi keuangan, properti, kendaraan dan lain-lain, dan koordinasi dengan Itwasum Polri," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).
Pahala menjelaskan KPK sudah membentuk tim dan membuat surat tugas untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Achiruddin. Termasuk mendalami perihal motor Harley Davidson yang tidak termuat dalam LHKPN. Menurut Pahala, motor gede tersebut bodong.
"Sudah ditelusuri dari nopolnya di Samsat tidak terdaftar. Kayaknya nomor aslinya bukan itu," tuturnya.
Achiruddin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya Aditya Hasibuan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Perwira menengah yang kini tengah diisolasi di penempatan khusus (patsus) Polda Sumut itu dijerat dengan Pasal 304 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Selain itu, Achiruddin juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap terkait pengawasan gudang penimbunan solar PT Almira sejak tahun 2018 silam.
Ia pun telah disidang etik dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.