Djawanews.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mendukung gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk memenjarakan koruptor di pulau terpencil. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi solusi efektif untuk menciptakan efek jera dan mengurangi praktik korupsi di Indonesia.
Johanis bahkan mengatakan pemerintah tak perlu memberi makan para koruptor yang dipenjarakan di pulau tersebut tapi cukup menyediakan alat pertanian untuk bertahan hidup.
"Saya sependapat bila presiden membuat penjara di pulau yang terpencil dan terluar yang ada di sekitar Pulau Buru untuk semua pelaku tindak pidana korupsi," kata Johanis kepada VOI, Selasa, 18 Maret.
"Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau di sawah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri yang berasal dari hasil keringat sendiri," sambung dia.
Tanak menyebut langkah ini bisa jadi menimbulkan efek jera bagi masyarakat. Tapi, harus dibarengi pemberatan hukuman badan bagi pelaku korupsi.
"Selain itu hukuman pelaku tindak pidana korupsi (harusn, red) diperberat dengan hukuman badan minimal 10 tahun hingga hukuman seumur hidup. Harapan saya, dengan begitu, orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi," tegasnya.
Adapun Prabowo menyampaikan keinginannya itu saat mengumumkan perubahan kebijakan penyaluran tunjangan guru ASN daerah, di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis, 13 Maret itu. Dia ingin membangun penjara di pulau terpencil bagi koruptor sebagai upaya mencegah korupsi.
"Saya nanti juga akan sisihkan dana untuk bikin penjara yang sangat kokoh, di tempat terpencil, supaya mereka gak bisa keluar malam hari. Kita cari pulau jadi kalau mereka mau keluar biar ketemu hiu," kata Prabowo saat itu.
Menurut Prabowo korupsi hanya membawa kehancuran bagi satu negara. "Saya tidak akan mundur menghadapi koruptor, mereka harus mengerti saya ini siap mati untuk bangsa dan rakyat, saya tidak takut mafia manapun," tutur mantan Menteri Pertahanan (Menhan) tersebut.