Djawanews- KPK akan mendalami dugaan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono membeli valuta asing untuk membayar rumah di Pejaten, Jakarta Selatan.
Dugaan tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi dari PT Berkah Langgeng Abadi July Hira dan pihak swasta Melyana JAP di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/6).
Ali menjelaskan sumber uang tersebut diduga dari rekening bank tabungan istri Andhi. Ia mengatakan keterangan saksi telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan diserahkan di hadapan majelis hakim.
"Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka," ucapnya.
KPKsebelumnya telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Proses hukum Andhi bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Andhi belum ditahan hingga saat ini. Namun, dia telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.