Djawanews.com – Tim Penyidik KPK mencecar Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib perihal dugaan aliran dana dan juga aset kepemilikan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Timotius diperiksa pada Senin (20/2).
"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka LE [Lukas Enembe], termasuk dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/2).
Materi itu juga didalami lewat empat saksi lain yaitu Austikarini Ambar Wati (Komisaris) serta Heni Nurhaeni, Dani Fitri Yelepele dan Dessy Irriani Yelepele yang merupakan Ibu Rumah Tangga.
Dalam proses penyidikan berjalan, Ali menyampaikan pihaknya mulai menaruh atensi terhadap pendalaman informasi perihal penyalahgunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua. Ia mengatakan bahan keterangan segera dikumpulkan dalam waktu dekat.
"Perkembangan nanti akan disampaikan," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan pihaknya juga akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini. Tersangka dimaksud berperan sebagai pemberi.
KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.