Djawanews.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa belum semua institusi pemerintahan patuh untuk laporkan gratifikasi. Menurutnya, pihak yang melaporkan gratifikasi berjumah 518 institusi dari sebanyak 774 total institusi pemerintah.
"Kalau dilihat tingkat kepatuhannya, ini sudah mencapai 66,93 persen dalam perspektif institusional, tidak personal. Jadi, dari sebanyak 774 kementerian/lembaga, ini yang sudah masuk, alias sudah mendaftarkan gratifikasinya 518 institusi," kata Ghufron di Komisi III, Kamis (9/2).
KPK menilai angka itu masih belum bisa memenuhi target yang dicanangkan, yakni 70 persen. Sehingga KPK pun menegaskan akan menggencarkan sosialisasi ke lembaga-lembaga.
"Dalam perspektif institusional itu sudah 66,93 persen. Targetnya 70 persen, jadi belum tercapai. Jadi, kami masih perlu mensosialisasikan ke lembaga yang ada," ujar dia.
Dari sebanyak 518 LKPD itu pemerintah kabupaten/kota jadi yang paling sedikit melaporkan gratifikasinya. Dari target 514, hanya 314 yang melakukan pelaporan.
Kementerian sebanyak 33 dari target 34, lembaga negara 64 dari 69, pemprov 33 dari total 34. Kemudian, BUMN sejumlah 74 dari yang ditargetkan sebanyak 123.
Di sisi lain, KPK juga menyampaikan tren pelaporan gratifikasi dalam rentang waktu 2020-2022 mengalami peningkatan.
Laporan gratifikasi yang diterima KPK pada 2022 mencapai 3.093 laporan meningkat sebanyak 966 dibanding 2021 dengan angka 2.127. Sedangkan, pada 2020 KPK menerima laporan sebanyak 1.839 laporan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.