Djawanews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Keselamatan 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini direncanakan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 4 hingga 17 Maret mendatang.
"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari dimulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024," tulis akun @korlantaspolri.ntmc dikutip, Kamis, 29 Februari.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna meningkatkan keselamatan di jalan raya.
Dalam operasi itu, ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi target penindakan antara lain, pelanggaran ganjil-genap, marka jalan dan rambu jalan, batas kecepatan kendaraan, serta kelebihan daya angkut dan dimensi.
Kemudian, pelanggaran menerobos lampu merah, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk keselamatan, memainkan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan pelat palsu, dan kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut penindakan pelanggaran itu menggunakan mekanisme tilang elektronik atau ETLE.
"Tilang ETLE statis dan mobile," kata Eddy.