Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Korea Selatan Larang Merokok Radius 30 Meter dari Penitipan Anak, TK, dan Sekolah
Tanda larangan merokok (Unsplash/Tungsten Rising)

Korea Selatan Larang Merokok Radius 30 Meter dari Penitipan Anak, TK, dan Sekolah

MS Hadi
MS Hadi 24 Agustus 2024 at 08:05am

Djawanews.com – Korea Selatan terus memperketat aturan merokok di area publik, kali ini dengan memperluas zona bebas rokok di sekitar fasilitas pendidikan. Larangan merokok diberlakukan dalam radius 30 meter dari pusat penitipan anak, taman kanak-kanak, serta sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dan remaja dari paparan asap rokok yang berbahaya.

Sebelumnya, area bebas rokok di negara itu ditetapkan dalam jarak 10 meter dari pusat penitipan anak dan taman kanak-kanak.

Namun, dalam pengumuman Hari Kamis luasan wilayah aturan tersebut ditambah menjadi 30 meter berdasarkan revisi Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional, 30 meter di sekitar sekolah ditetapkan baru-baru ini berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Perluasan area bebas rokok di sekitar fasilitas pendidikan diperlukan untuk melindungi kesehatan anak-anak dan remaja yang rentan terhadap paparan asap rokok," kata Baek Sung-taek, direktur kebijakan kesehatan di Kementerian Kesehatan, melansir The Korea Times 16 Agustus.

Baca Juga:
  • 6 Kebiasaan yang Harus Dihindari setelah Makan, Salah Satunya Merokok
  • Pemprov DKI Setop Penyaluran KJP Plus bagi 492 Siswa, Terbanyak karena Tawuran dan Merokok
  • Waspada! Kebiasaan Merokok Bisa Mmeicu Tiroid Mata

"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan bebas rokok di masyarakat," tandasnya.

Menurut Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, mereka yang melanggar aturan ini akan didenda hingga 100.000 won Korea (Rp1.162.484).

Perluasan dan pendirian area bebas rokok di dekat fasilitas pendidikan dilaksanakan setelah masa tenggang satu tahun untuk melindungi anak-anak dan remaja dari asap rokok.

Berdasarkan tindakan tersebut, setiap kota, kabupaten dan distrik harus memasang rambu di dinding dan trotoar di sekitarnya untuk menunjukkan batas 30 meter zona bebas rokok di sekitar pusat penitipan anak, taman kanak-kanak, serta fasilitas sekolah dasar, menengah dan atas.

Kementerian Kesehatan dan Institut Pengembangan Promosi Kesehatan Korea berencana untuk memproduksi materi promosi, seperti poster dan spanduk serta mendistribusikannya ke pemerintah daerah untuk promosi publik.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#INTERNASIONAL#korea selatan#rokok#larangan merokok#SEKOLAH#anak

Berita Terkait

    Kesadaran Energi Terbarukan di Kalangan Generasi Muda Indonesia: Katalis Perubahan untuk Masa Depan?
    Berita Hari Ini

    Kesadaran Energi Terbarukan di Kalangan Generasi Muda Indonesia: Katalis Perubahan untuk Masa Depan?

    Djawanews.com - Perubahan iklim kini bukan lagi ancaman yang jauh, melainkan kenyataan yang kita hadapi setiap hari. Fenomena cuaca ekstrem dan krisis sumber daya alam semakin ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Besai Kemu: Komitmen United Tractors Dalam Perkuat Transisi Energi Nasional
    Berita Hari Ini

    PLTA Besai Kemu: Komitmen United Tractors Dalam Perkuat Transisi Energi Nasional

    Saiful Ardianto 26 Nov 2025 11:15
  • Pencapaian Target Net Zero Indonesia Terancam Kenaikan Emisi: Apa yang Harus Diperbaiki?
    Berita Hari Ini

    Pencapaian Target Net Zero Indonesia Terancam Kenaikan Emisi: Apa yang Harus Diperbaiki?

    Saiful Ardianto 25 Nov 2025 13:23
  • Turbin Waduk PLTA di Kampar Kembali Beroperasi saat Curah Hujan Meningkat?
    Berita Hari Ini

    Turbin Waduk PLTA di Kampar Kembali Beroperasi saat Curah Hujan Meningkat?

    Djawanews.com - Unit Layanan Pembangkit Listrik Tenaga Air (ULPLTA) Koto Panjang di Kampar, Riau, kembali mengoperasikan turbin setelah dihentikan sementara. Manajer ULPLTA Koto Panjang, Dhani Irwansyah ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pabrik BYD Indonesia: Langkah Strategis untuk Masa Depan Kendaraan Listrik di Subang
    Berita Hari Ini

    Pabrik BYD Indonesia: Langkah Strategis untuk Masa Depan Kendaraan Listrik di Subang

    Saiful Ardianto 24 Nov 2025 14:30
  • Pengembangan PLTS Terapung di Papua: Potensi Besar Energi Terbarukan untuk Masa Depan
    Berita Hari Ini

    Pengembangan PLTS Terapung di Papua: Potensi Besar Energi Terbarukan untuk Masa Depan

    Saiful Ardianto 24 Nov 2025 11:27

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Sun Energy Dorong Transformasi Energi Bersih di Industri Pertambangan, Kenapa?
Berita Hari Ini

1

Sun Energy Dorong Transformasi Energi Bersih di Industri Pertambangan, Kenapa?

FSRU Lampung Perkuat Posisi Strategis dalam Pasokan Energi Bersih untuk Dukung Transisi Nasional?
Berita Hari Ini

2

FSRU Lampung Perkuat Posisi Strategis dalam Pasokan Energi Bersih untuk Dukung Transisi Nasional?

Komitmen Damai Ojol DIY: Jaga Keistimewaan dan Kondusivitas Yogyakarta di Tengah Aksi Nasional
Berita Hari Ini

3

Komitmen Damai Ojol DIY: Jaga Keistimewaan dan Kondusivitas Yogyakarta di Tengah Aksi Nasional

Pabrik BYD Indonesia: Langkah Strategis untuk Masa Depan Kendaraan Listrik di Subang
Berita Hari Ini

4

Pabrik BYD Indonesia: Langkah Strategis untuk Masa Depan Kendaraan Listrik di Subang

Pengembangan PLTS Terapung di Papua: Potensi Besar Energi Terbarukan untuk Masa Depan
Berita Hari Ini

5

Pengembangan PLTS Terapung di Papua: Potensi Besar Energi Terbarukan untuk Masa Depan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up