Dilansir dari blog.netray.id: Melonjaknya kasus Covid-19 gelombang kedua tengah menerpa Indonesia. Pemerintah menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk meminimalisir penyebaran virus. Di tengah berlangsungnya PPKM Darurat tersebut, media dihebohkan dengan berita terkait penjual bubur asal Tasikmalaya yang dikenai denda 5 juta rupiah karena berjualan di saat kebijakan ini diterapkan pemerintah. Pemberitaan tersebut menggema di media pada 8 Juli 2021. Kemudian menjadi buah bibir serta perhatian masyarakat lantaran denda yang diberikan bernominal cukup tinggi.
Berdasarkan kasus tersebut, Pemda Jawa Barat pun menjadi sorotan publik. Regulasi sanksi berupa denda untuk pelanggar PPKM dinilai memberatkan rakyat kecil. Sontak kontroversi sanksi denda bagi pelanggar PPKM tersebut pun menuai diskusi publik. Tertarik dengan penerapan sanksi melanggar PPKM, Media Monitoring Netray mencoba melakukan pemantauan. Seperti apa tanggapan masyarakat yang diwakili warganet Twitter terkait kasus ini? Simak selengkapnya.
Selama periode 4-10 Juli 2021, perbincangan memuncak pada 9 Juli 2021. Denda pelanggaran PPKM tersebut diperbincangkan warganet sebanyak 2,050 tweets. Topik tersebut mencapai jangkauan yang luas tetapi sedikit menarik interaksi warganet. Hal ini terlihat dari angka potential reach yang melambung tinggi. Kemudian topik denda pelanggaran PPKM tersebut didominasi sentimen negatif. Seperti apa perbincangan warganet secara garis besar?
Melalui gambar Top Words di atas, kata denda, langgar, ppkm, darurat, bubur, dan tukang berukuran lebih besar. Hal itu karena warganet secara garis besar memperbincangkan terkait kasus tukang bubur di Tasikmalaya yang berjualan semasa PPKM dikenai denda yang cukup besar. Kemudian perbincangan warganet mengarah lebih luas pada denda pelanggaran PPKM. Sebenarnya seperti apa regulasi terkait denda bagi pelanggar PPKM ini?
Dikutip dari media berita CNN Indonesia, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 sanksi pelanggar PPKM Mikro Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 1-20 Juli 2021, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212 sampai pasal 218. Adapun isi Kitab KUHP tersebut sebagai berikut. Pasal 212 KUHP; pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Kemudian pasal 216 KUHP; pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. Pasal 218 KUHP juga menjelaskan hal serupa seperti pasal 216 KUHP. Selain itu sanksi pelanggar PPKM juga diberikan kepada kepala daerah dengan ancaman pemberhentian. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Langgar PPKM Tukang Bubur Didenda 5 Juta
Berita mengenai tukang bubur di Tasikmalaya yang terpaksa melayani pelanggan untuk makan di tempat selama PPKM menuai kontroversi. Hal tersebut lantaran denda yang dijatuhkan oleh petugas penegak PPKM dinilai cukup fantastis. Denda yang didapat oleh penjual bubur yakni sebesar 5 juta rupiah. Sontak nominal tersebut memicu kritik dari warganet.
Respons warganet terkait penerapan denda sebesar 5 juta rupiah dipenuhi kalimat bernada sindiran yang ditujukan pada pemerintah. Menurut warganet, tidak seharusnya denda yang diberikan sebesar itu sebab di masa pandemi banyak pendapatan menurun. Lantas beberapa warganet pun turut menimpali bahwa penerapan denda merupakan otoritas pemerintah daerah bukan pemerintah pusat.
Cuitan dari akun @esarandisca31 adalah satu-satunya akun yang menuliskan cuitan bernada menengahi di antara cuitan-cuitan warganet lainnya yang memojokkan regulasi pemerintah pusat. Akun Esa menyebutkan bahwa aturan PPKM memang anjuran dari pemerintah pusat, tetapi menyangkut sanksi dan denda pelanggar PPKM ialah hak sepenuhnya dari pemerintah daerah, dalam kasus tukang bubur tersebut yakni Pemda Jabar.
Rakyat Kecil Didenda 5 Juta, McD Dikenai Denda 500 ribu?
Selain menyoroti nominal denda yang diberikan kepada tukang bubur, warganet juga menghubungkan dengan denda yang diperoleh McD. Pasalnya beredar kabar pada 9 Juli 2021, salah satu gerai McD di Bandung melanggar PPKM karena adanya kerumunan.
Nada cuitan warganet pun menyuarakan ketidakadilan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah. Menurut warganet, pemerintah dinilai kurang tepat dalam memberikan denda. Sebab denda yang diberikan kepada pedagang kecil nominalnya justru lebih besar daripada denda yang diberikan kepada McDonald’s.
Melihat Top Akun
Dalam gambar jajaran Top Akun di atas, terlihat beberapa akun dengan platform yang mencapai jangkauan luas seperti akun media berita @Bisniscom dan @CNNIndonesia. Akun tersebut merupakan akun yang paling sering membagikan serta menyoroti berita seputar pelanggaran PPKM. Kemudian gambar bagian sisi kiri merupakan susunan akun berdasarkan popularitas yakni akun-akun yang banyak menjangkau warganet serta menarik interaksi warganet. Sedangkan gambar bagian kanan merupakan Top Akun by Count, yakni akun-akun yang paling sering menuliskan tweet seputar topik.
Penutup
Menegakan aturan selalu beriringan dengan adanya sanksi bagi pelanggarnya. Adanya sanksi tersebut diharapkan agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Namun, seringkali penerapan denda pun dinilai tidak mempertimbangkan segala aspek seperti dasar hukum serta keadaan ekonomi. Seperti pemberian denda pada kasus tukang bubur di Tasikmalaya yang dianggap memberatkan hingga menuai kontroversial. Alih-alih membuat kapok, justru menimbulkan permasalahan baru bagi penegak yang bersangkutan. Semoga ke depannya regulasi penerapan sanksi bagi pelanggar PPKM sesuai dasar hukum yang telah ditetapkan. Demikian analisis Netray.