Djawanews.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa tidak ada saksi dalam dugaan pelecehan seksual atau ancaman pelecehan terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Taufan menjelaskan bahwa dua dari dari tujuh ajudan (ADC) dan asisten rumah tangga (ART) yang diperiksa mengaku mendengar teriakan dari nyonya rumah tersebut namun tidak melihat adanya dugaan pelecehan. Kedua orang itu adalah Bharada E dan Bripka Ricky.
"Dugaan pelecehan misalnya, itu kan Ricky dan Bharada E tidak menyaksikan. Dia hanya mendengar teriakan dari ibu itu, tidak tau kenapa teriakan terjadi. Berarti saksi hidup yang ada tinggal Ibu Putri," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Selasa, 2 Agustus.
Sehingga, Komnas HAM mengaku kesulitan mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Sebab, keterangan yang didapat Komnas HAM dari para ajudan dan asisten rumah tangga tidak utuh dan kurang kaya informasi.
"Jadi kita tidak bisa mengkroscek itu sampai nanti kita menemukan berbagai bahan-bahan lain misalnya digital forensik komunikasi di antara mereka. Tapi sementara dari keterangan yang ada sekarang kita belum bisa menyimpulkan apa sebetulnya peristiwa yang terjadi. Itu problem yang paling krusial," jelas Taufan.
Taufan mengatakan, dari pemeriksaan tujuh ajudan Ferdy Sambo, ada satu ajudan yang mengaku melihat adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Dia adalah Bripka Ricky. Tapi sayangnya, kata Taufan, Ricky tidak melihat kejadian tersebut secara utuh.
"Ricky sendiri itu hanya menyaksikan sebagian. Tidak menyaksikan secara keseluruhan," katanya.
Seperti diketahui, Polri menyebut Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Polri, baku tembak antara dua anggota kepolisian tersebut diduga berawal dari adanya pelecehan serta penodongan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.