Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Komnas HAM Gendeng! Hukuman Mati Pada Herry Wirawan Sang Predator 13 Santriwati Ditolak
Komnas HAM tak setuju dengan pemberian hukuman mati pada Herry Wirawan. (radarcirebon.com)

Komnas HAM Gendeng! Hukuman Mati Pada Herry Wirawan Sang Predator 13 Santriwati Ditolak

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 13 Januari 2022 at 03:26pm

Djawanews.com – Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara memberikan pernyataan penolakan atas tuntutan hukuman mati pada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, yakni Herry Wirawan. Menurutnya, segala bentuk kejahatan apapun tidak layak mendapatkan hukuman mati.

“Komnas HAM menentang pemberlakuan hukuman mati untuk kejahatan apapun termasuk kekerasan seksual,” kata Beka pada Kamis, 13 Januari.

Beka menjelaskan bahwa hak hidup dalam hak asasi manusia adalah salah satu hak yang paling mendasar. Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights). Menurut Beka, hukuman yang layak bagi Herry adalah penjara seumur hidup.

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan karena Sudah Bayar Restitusi?

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya menuntut Herry Wirawan hukuman mati. Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan karena aksi asusila Herry yang menyebabkan para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 Januari.

Baca Juga:
  • Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati, Ridwan Kamil: Ini Adil
  • Sejumlah Media Asing Soroti Kasus Herry Wirawan, Soal Vonis Mati hingga Kronologi
  • Heboh Herry Wirawan yang Perkosa Santri, Malah Menteri yang Ganti Rugi

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” kata Asep.

Menurutnya, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren. Kini Komnas HAM tengah menjadi perbincangan panas di Twitter sampai menjadi trending topik, menurut Anda benarkah keputusan Komnas HAM?

Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Komnas HAM#HAM#santriwati#PONDOK PESANTREN#Menghamili#Herry Wirawan#pemerkosa

Berita Terkait

    Masa Jabatan Ketum dan Sekjen Parpol Diusulkan Dibatasi 1 Periode
    Berita Hari Ini

    Masa Jabatan Ketum dan Sekjen Parpol Diusulkan Dibatasi 1 Periode

    Djawanews.com – Sri Harjono, penulis buku Pergerakan Menuju Pembaharuan Nusantara, mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) dan sekretaris jenderal (sekjen) partai politik (parpol) maksimal satu periode (5 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • PLN Pasok Listrik ke 2 Sekolah di Wilayah 3T Papua dengan Inovasi SuperSUN
    Berita Hari Ini

    PLN Pasok Listrik ke 2 Sekolah di Wilayah 3T Papua dengan Inovasi SuperSUN

    MS Hadi 02 Jun 2025 11:04
  • 2.658 Pendaki Ilegal Diturunkan dari Gunung Gede Pangrango Selama Libur Panjang
    Berita Hari Ini

    2.658 Pendaki Ilegal Diturunkan dari Gunung Gede Pangrango Selama Libur Panjang

    MS Hadi 02 Jun 2025 10:12
  • Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025
    Berita Hari Ini

    Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025

    Djawanews.com – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief angkat bicara soal kabar viral di media sosial terkait kemungkinan dibukanya kembali penerbitan proses visa ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Megawati Hadir
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Megawati Hadir

    MS Hadi 02 Jun 2025 08:12
  • Pemkot Depok Bakal Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan SPMB 2025
    Berita Hari Ini

    Pemkot Depok Bakal Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan SPMB 2025

    MS Hadi 02 Jun 2025 07:11

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pemprov Jatim Genjot Perbaikan Tanggul Lahar Gunung Semeru, Ditargetkan Rampung 3 Bulan
Berita Hari Ini

1

Pemprov Jatim Genjot Perbaikan Tanggul Lahar Gunung Semeru, Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Kemanag Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025
Berita Hari Ini

2

Kemanag Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada 6 Juni 2025

100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi
Berita Hari Ini

3

100 Hari Kemimpinan Pramono-Rano: Hampir Semua Program Prioritas Sudah Terealisasi

Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam
Berita Hari Ini

4

Indonesia-Prancis Bakal Teken LoI Pembelian Jet Tempur dan Kapal Selam

Luna Maya Serahkan Jabatan Presiden Jomblo ke Raline Shah, Disambut Positif Netizen
Berita Hari Ini

5

Luna Maya Serahkan Jabatan Presiden Jomblo ke Raline Shah, Disambut Positif Netizen

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up