Djawanews.com – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset alot dan memakan waktu yang lama. Adapun hingga rapat paripurna kedua Masa Persidangan V Tahun 2022-2023 yang digelar pada 19 Mei, surat presiden soal RUU Perampasan Aset belum juga dibacakan. Padahal surat presiden sudah dikirimkan sejak 4 Mei 2023.
"Panjang dan alot, makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot," kata Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (25/5).
Ia pun menerangkan Fraksi PDIP telah menyisir sejumlah poin di draf RUU tersebut yang nantinya akan disampaikan dalam pembahasan.
Pacul mengatakan para ketua umum parpol akan memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset karena berdampak luas kepada masyarakat.
"Ketum-ketum partai pasti akan bicara," ucapnya.
Ia pun menjelaskan RUU Perampasan Aset akan terlebih dahulu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di rapat paripurna.Bamus akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas RUU tersebut.
"Apakah ini wujudnya pansus (panitia khusus) atau cukup Komisi III. Kalau Komisi III itu namanya panja (panitia kerja). Jadi, Panja RUU Perampasan Aset, bisa juga Pansus RUU Perampasan Aset. Kalau Pansus itu lintas komisi," katanya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.