Jakarta, (03/01/2020) – Setelah heboh akun Kemkominfo di Pornhub, kini lembaga pemerintah tersebut mengambil langkah tegas yaitu akan melakukan pemblokiran terhadap akses situs porno tersebut, bahkan bagi para pengguna VPN.
Wikipedia mencatat jika Pornhub merupakan situs porno atau bokep yang sudah eksis sejak tahun 2007 di internet, dan di Indonesia sudah mengalami pemblokiran sejak beberapa tahun lalu. Namun situs tersebut masih dapat diakses bagi para pengguna Virtual Private Network atau yang biasa disebut VPN.
Instruksi Menkominfo: Blokir Pornhub bagi Pengguna VPN
Dilansir dari Kata Data (27/12/2019) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate telah menginstruksikan agar situs Pornhub tidak dapat diakses di Indonesia, meskipun penggunanya menggunakan VPN.
Johnny bahkan menyatakan jika membuka situs bokep Pornhub mengunakan VPN adalah tindakan kejahatan. Lantas, pertanyaannya apakah mungkin memblokir situs tersebut meskipun penggunanya memakai VPN.
Dalam kesempatan yang sama Menkominfo sudah meminta penyedia situs Pornhub untuk membuat suatu sistem agar lamannya tidak dapat diakses menggunakan cara apapun di Indonesia, bagaimana tanggapan ahli IT?
Pemblokiran Pornhub bagi Pengguna VPN, Usaha Sia-Sia
Pakar siber, Pratama Persdha, usaha yang dilakukan oleh Kemkominfo yang akan memblokir akses Pornhub bagi pengguna VPN adalah mustahil. Dilansir dari Liputan6.com Pratama menyatakan jika Pornhub tidak serta merta akan menyetujui tuntutan pemerintah.
Pratama menyatakan jika secara teknis permintaan Kemkoninfo akan sulit untuk direalisasikan. Hal tersebut dikarenakan VPN bekerja dengan cara jaringan private internet dan mengubah server IP Indonesia menjadi server IP negara lain—yang beroperasi sesuai keinginan penggunanya.
Terlalu banyak IP server dari negara-negara di luar Indonesia yang akan langsung mengalihkan alamat penggunanya, sehingga server akan mengikuti alamat pengalihan tersebut.
Permintaan Kemkominfo, akan Mustahil di ACC Pornhub
Pratama kemudian menjelaskan alasan Pornhub tidak akan merealisasikan permintaan Kemkominfo. Menurutnya karena terlalu banyaknya IP server yang ada, maka Pornhub harus melakukan blokir semua IP yang tercantum dalam layanan VPN di seluruh dunia.
Apakah Pornhub bersedia repot melakukan hal tersebut? Pertama melakukan blokir semacam itu akan merepotkan, dan kedua melakukan pemblokiran terhadap VPN adalah tindakan “bunuh diri”.
Dilansir dari Kata Data, Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menjelaskan berbagai risiko yang dapat terjadi lantaran pemblokiran akses VPN. Hal tersebut berkaitan dengan sisi positif akses VPN.
Diketahui jika akses VPN saat ini diperuntukkan untuk keamanan dan digunakan bagi berbagai perusahaan yang bergerak di layanan perbankan, teknologi finansial (fintech), dan aset digital.
Dengan melakukan pemblokiran terhadap akses VPN, maka para pencuri data digital akan dengan leluasa dapat melakukan kembali tindakan kejahatan siber. Jadi apakah pemerintah masih ngotot untuk blokir Pornhub bagi pengguna VPN?