Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Menko Polhukam Wiranto soal pembentukan Pasukan Pengaman Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa) pada 1998 silam.
Kivlan menyebut pembentukan pasukan pengaman tersebut diperintahkan oleh Wiranto yang saat itu menjabat sebagai panglima ABRI (sekarang TNI) untuk mengamankan sidang MPR RI.
Kivlan Zen Gugat Wiranto hampir Rp 1 triliun
Kuasa hukum Kivlan Tonin Tachta mengatakan Wiranto tidak memenuhi kewajibannya untuk pembiayaan pembentukan PAM Swakarsa yang saat itu menelan biaya sebesar Rp 8 miliar. Saat itu Wiranto hanya memberikan dana sebesar Rp 400 juta sehingga menyisakan utang.
“Rp 8 miliar itu dana makan selama tujuh sampai delapan hari untuk 30 ribu orang. Transportasi, beli alat komunikasi, mobil operasional, dan lain-lain,” papar Tonin.
Dia mengungkapkan, salah satu beban utang paling banyak ialah perihal konsumsi bagi 30 ribu anggota PAM Swakarsa di sebuah rumah makan padang.
Untuk menutupi biaya tersebut, Tonin mengatakan Kliennya harus menjual rumah miliknya yang terletak di Kompleks Kelapa Gading Sukapura, Jakarta Utara senilai Rp 1,1 miliar.
“Harga jual rumahnya Rp1,1 miliar. Jadi bisa membayar utang makan di rumah makan itu,” ungkap Tonin.
Tidak hanya itu, Kivlan juga disebut menjual mobil, barang, berharga dan meminjam uang dari berbagai pihak hingga Rp 8 miliar. Tonin mengaku kliennya terus menagih dana pembentukan PAM Swakarsa kepada Wiranto sejak 1999 sampai sekarang.
“Uang PAM ini ditagih terus sama Pak Kivlan dari 1999 hingga April 2019 kemarin,” jelasnya. .
Oleh karenanya, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menggugat Wiranto hampir Rp 1 triliun. Gugatan itu diajukan Kivlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 354/Pdt G/2019/PN Jkt Tim.
Dalam surat gugatan yang dimohonkan Kivlan kepada PN Jaktim disebutkan penugasan PAM Swakarsa oleh wiranto kepada dirinya merupakan kegiatan yang memerlukan dana besar. Petitum selanjutnya menyebutkan agar Wiranto sebagai pihak yang memberikan perintah untuk pembentukan PAM Swakarsa, dihukum dengan membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.
Kivlan meyebut, akibat perintah dari Wiranto tersebut dirinya mengalami kerugian materil dan imateril. KIvlan mengajukan pembayaran ganti rugi materil sebesar Rp 8 miliar. Dia mengatakan untuk menanggung biaya PAM Swakarsa dirinya harus menjual rumah, mobil dan mencari dana pinjaman.
Adapun kerugian imateril yang dirasakan Kivlan adalah, bea menanggung malu karena beban hutang sebesar Rp 100 miliar, tidak memperoleh jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar, mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa Rp 500 miliar serta dipenjara sejak 30 Mei 2019 Rp 100 mliar.
Rencananya sidang perdana terkait gugatan Kivlan Zen ke Wiranto akan dilangsungkan pada Kamis (15/8/2019 pukul 0.9.00 WIB di PN Jakarta Timur.