Djawanews.com – Kimberly Ryder telah resmi melayangkan gugatan cerai kepada suaminya, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Jumat pekan lalu. Hal ini mengejutkan publik karena rumah tangga pasangan ini dikenal adem ayem.
Kabar mengenai adanya gugatan cerai Kimberly ke Edward ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar.
"Ada ya, sudah masuk tanggal Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia (Kimberly Ryder) daftar untuk gugat cerai suaminya," kata Wawan Iskandar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli.
Wawan menegaskan kalau gugatan tersebut didaftarkan secara daring melalui kuasa hukumnya. Bahkan pendaftaran ini sudah keluar nomor perkara.
"(Didaftarkan) Secara e-court, melalui kuasa hukumnya. Terdaftar di PA Jakpus, nomor 916/Pdtg/2024/PAJP," tambahnya.
Dalam gugatan ini Wawan menjelaskan kalau Kimberly Ryder menuntut hak asuh anak saja. Untuk harta gono gini belum bisa disampaikan secara detail.
"Gugat cerai, dan komulasi hak asuh anak. (Ingin hak asuh anak) Betul, ada gugatannya," bebernya.
Rencananya sidang perdana perceraian pasangan yang menikah pada tahun 2018 ini akan digelar pada Rabu, 24 Juli mendatang dan keduanya diwajibkan hadir untuk mediasi.
"Biasanya memang wajib hadir untuk kemudian mediasi. Keduanya wajib hadir untuk mediasi, baik tergugat maupun penggugat. Rabu, 24 Juli 2024, sidang perdana," tandasnya.