Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kewajiban Sertifikat Halal Dihapus dari Draft Omnibus Law

Kewajiban Sertifikat Halal Dihapus dari Draft Omnibus Law

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 21 Januari 2020 at 07:24am

Jakarta, (21/01/2020) – Tidak hanya menimbulkan kontroversi dalam bidang ketenagakerjaan,  draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ternyata juga menimbulkan permasalahan lain. Draf yang dibuat oleh pemerintah tersebut ternyata menghapus ketentuan kewajiban produk bersertifikat halal yang beredar di Indonesia.

Sebelumnya, kewajiban produk bersertifikat halal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Penghapusan kewajiban tersebut tertulis dalam pasal 552 draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sejumlah pasal di UU Jaminan Halal yang akan dihapus yaitu Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya. Turunan pasal tersebut yakni Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44. Dalam Pasal 4 UU Jaminan Halal berbunyi, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sertifikat Halal

Draft Ombibus Law cabut kewajiban sertifikat halal pada produk yang beredar (economy.okezone.com)

Turunan Pasal 4 UU Jaminan Halal yang Dicabut

A. Pasal 29

  1. Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
  2. Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
  • data Pelaku Usaha;
  • nama dan Jenis Produk;
  • daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
  • proses pengolahan Produk.


Baca Juga:
  • Presiden Jokowi Sebut Omnibus Law Tingkatkan Percepatan Kerja dan Bebas Korupsi, Benarkah?
  • Berita di Jogja: FPR Yogyakarta Gelar Aksi di Dedung DPRD, Selain Tolak Omnibus Law Inilah Tuntutan Mereka
  • Berita Terkini: Demo Mahasiswa Jogja Tolak RUU Omnibus Law, Berikut Tuntutannya

B. Pasal 42

  1. Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
  2. Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

C. Pasal 44

  1. Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
  2. Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah

Dengan adanya pencabutan kewajiban sertifikat halal ini berarti produk yang akan beredar di Indonesia tidak perlu menyandang sertifikat halal setelah omnibus law resmi disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Bagikan:
#berita hari ini#CIPTA LAPANGAN KERJA#DRAFT OMNIBUS LAW#JAMINAN HALAL#SERTIFIKAT HALAL

Berita Terkait

    Iran Tegaskan Komitmen pada Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir meski Putus Kerja Sama dengan IAEA
    Berita Hari Ini

    Iran Tegaskan Komitmen pada Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir meski Putus Kerja Sama dengan IAEA

    Djawanews.com – Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araqchi menegaskan komitmen negaranya pada Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir (NPT), meski telah memutus kerja sama dengan pengawas nuklir PBB (Badan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kelurahan Pinangsia Bongkar 30 Bangunan Liar di Lahan Aset Pemda
    Berita Hari Ini

    Kelurahan Pinangsia Bongkar 30 Bangunan Liar di Lahan Aset Pemda

    MS Hadi 06 Jul 2025 16:09
  • BPA Kejagung Lelang Rumah Doni Salmanan, Berhasil Terjual Rp3,5 Miliar
    Berita Hari Ini

    BPA Kejagung Lelang Rumah Doni Salmanan, Berhasil Terjual Rp3,5 Miliar

    MS Hadi 06 Jul 2025 15:03
  • Telegram Luncurkan 2 Fitur Baru untuk Pengguna Premium: Checklist dan Saran Postingan
    Berita Hari Ini

    Telegram Luncurkan 2 Fitur Baru untuk Pengguna Premium: Checklist dan Saran Postingan

    Djawanews.com – Platform perpesanan Telegram kembali menghadirkan inovasi terbaru dengan meluncurkan dua fitur eksklusif untuk pengguna Premium yakni Checklist dan Saran Postingan. Kedua fitur ini dirancang untuk ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Riau Beri KTP Kehormatan untuk Dua Gajah Sumatra, Simbol Pelestarian Satwa
    Berita Hari Ini

    Riau Beri KTP Kehormatan untuk Dua Gajah Sumatra, Simbol Pelestarian Satwa

    MS Hadi 06 Jul 2025 10:08
  • Rano Karno Harap Masjid Juga Bisa Jadi Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Umat
    Berita Hari Ini

    Rano Karno Harap Masjid Juga Bisa Jadi Pusat Pendidikan dan Pemberdayaan Umat

    MS Hadi 06 Jul 2025 07:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up