Jakarta, (21/01/2020) – Tidak hanya menimbulkan kontroversi dalam bidang ketenagakerjaan, draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ternyata juga menimbulkan permasalahan lain. Draf yang dibuat oleh pemerintah tersebut ternyata menghapus ketentuan kewajiban produk bersertifikat halal yang beredar di Indonesia.
Sebelumnya, kewajiban produk bersertifikat halal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Penghapusan kewajiban tersebut tertulis dalam pasal 552 draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sejumlah pasal di UU Jaminan Halal yang akan dihapus yaitu Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 beserta turunannya. Turunan pasal tersebut yakni Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44. Dalam Pasal 4 UU Jaminan Halal berbunyi, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Turunan Pasal 4 UU Jaminan Halal yang Dicabut
A. Pasal 29
- Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
- Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
- data Pelaku Usaha;
- nama dan Jenis Produk;
- daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
- proses pengolahan Produk.
B. Pasal 42
- Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
- Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
C. Pasal 44
- Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
- Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah
Dengan adanya pencabutan kewajiban sertifikat halal ini berarti produk yang akan beredar di Indonesia tidak perlu menyandang sertifikat halal setelah omnibus law resmi disahkan oleh pemerintah dan DPR.