Mahkamah konstitusi akan segera menggelar sidang perdana PHPU pilpres 2019
Mahkamah Konstitusi atau MK tengah menjadi sorotan masyarakat setelah pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi, melayangkan gugatan hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 kepada MK.
Berbagai komentar negatif kerap kali ditujukan kepada MK jelang sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 pada Kamis (14/6/2019).
Mahkamah Konstitusi akan jaga Independensi
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan, pihaknya akan bersikap netral saat melakukan sidang perdana PHPU pilpres 2019. Anwar kembali menekankan, Indepensi MK adalah suatu hal yang wajib.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan dapat dipengaruhi oleh pihak pihak tertentu. “Siapapun yang ingin mengintervensi, baik secara moril dan sebagainya, itu tidak akan berpengaruh bagi kami,” tegas Anwar di Gedung Mahkamah Kostitusi, Senin (10/6/2019).
Anwar menyebut, bahwa MK hanya akan tunduk terhadap konstitusi dan hanya akan takut kepada Allah SWT. Namun dia mengatakan bahwa MK akan tetap bersikap terbuka dan dan menerima kritikan.
“Bagi kami, berbagai kritikan dan saran yang masuk ke kami (MK), akan menjadi obat bagi kami semua, baik itu para hakim, untuk sekjen dan stafnya, panitera dan seluruh perangkat pengadilan,” ujar Anwar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menggelar rapat setingkat menteri guna membahas kemanan dalam sidang perdana PHPU pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi.
“Usai libur panjang, kita akan kembali berkonsentrasi untuk menjaga stabilitas politik keamanan pasca lebaran, terutama sidang Mahkamah Konstitusi,” kata Wiranto saat membuka rapat di tingkat menter di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh komisi pemilihan umum atau KPU yang memenangkan calon petahana, Joko widodo-Ma’ruf Amin.
Selang tiga hari usai rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU, tepatnya pada hari Jum’at (24/5/2019), Badan Pemenagan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada pukul 22.44 WIB.
BPN menyebut, kemenangan yang diperoleh pasangan nomor urut 01 diraih lewat kecurangan yang terstruktur, sistematif, dan masif.