Djawanews.com – Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi setuju jika dibentuk Kementerian Haji sehingga pengelolaan penyelenggaran ibadah haji terpisah dari Kementerian Agama.
"Pada prinsipnya, saya sangat setuju agar pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik yang langsung di bawah Presiden. Selama ini, haji hanya menjadi satu direktorat dari sebuah kementerian," kata Ashabul Kahfi dalam keterangan dikutip ANTARA, Kamis, 6 Juni.
Pembentukan Kementerian Haji merupakan ranah kebijakan politik. Dalam konteks hari ini, kata dia melanjutkan, telah terjadi dualisme pengelolaan haji, yakni di antara Kementerian Agama dan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
"Dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, namun pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain, yakni BPKH," ujarnya.
Dengan demikian, ia menilai dibutuhkan kementerian tersendiri untuk mengatasi hal itu. Kementerian Haji, dapat menjadi satu-satunya instansi yang mengelola segala hal terkait dengan pelaksanaan haji.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi usulan dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah dalam rapat kerja dengan Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, dan Kemenko Marves di kompleks, Rabu, 5 Juni.
Said menyampaikan idealnya Kementerian Haji berdiri sendiri terpisah dari Kementerian Agama.
"Memang idealnya Kementerian Agama itu sendiri, Kementerian Haji sendiri, tetapi karena saya bukan pemenang, saya tidak berani Pak," kata dia.
Meskipun menyetujui usulan pembentukan Kementerian Haji, Ashabul Kahfi mengatakan hal tersebut harus dikaji secara komprehensif dalam berbagai aspeknya.
Ia bahkan memandang hal yang lebih mudah untuk dilakukan pemerintah adalah mengubah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) menjadi Kementerian Haji.
"Hal yang paling mudah adalah mengubah lembaga dalam bentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji menjadi sebuah Kementerian Haji," kata dia.