Djawanews.com – Polisi menetapkan Ketua DPC Grib Jaya Tangsel berinisial MYT sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
MYT ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial Y, yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan seluas 12 hektare tersebut.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 26 Mei.
Ade Ary menjelaskan bila Ormas GRIB Jaya ini mengaku memiliki girik atas lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pengakuan tersebut berdasarkan pengakuan tersangka Y, yang ternyata setelah diselidiki oleh polisi, Y pun tidak mengetahui nomor girik itu.
Tak punya girik, Y nekat memberikan kuasa kepada ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG tersebut.
"Kemudian tersangka Y mengklaim tanah tersebut dengan alas hak girik tapi tidak tahu nomor girik, luas girik dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik girik yang dimaksud," ujar Ade Ary.
Sementara, Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan berinisial MYT memerintahkan anggotanya untuk menduduki lahan tersebut, bahkan menyewakan lahan itu ke sejumlah pedagang makanan.
"(Ketua DPC Grib Jaya) Perannya adalah memerintahkan anggota, dan menyewakannya kepada pemilik rumah kan seafood dengan tarif Rp11,9 juta. Kemudian menyewakannya kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," ungkap Ade Ary.
Kedua tersangka dijerat Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak. Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas aset milik BMKG.
Sebelumnya, sebanyak 17 anggota ormas GRIB Jaya diamankan. Dua orang dijadikan tersangka, sedangkan 15 anggota lainnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.