Djawanews.com – Kabupaten Pemalang menduduki tingkat ke-2 se-Jawa Tengah dalam hal Kerawanan Pilkada 2020 yang akan digelar 9 Desember nanti. Kerawanan ini diketahui mampu memantik adanya gangguan dan kecurangan Pilkada di Pemalang. Salah satu kerawanan yang terdeteksi adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Data ini didasarkan pada pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu Jateng. Dari pemetaan tersebut, Pilkada Pemalang berada di tingkat kedua setelah Pilkada Kabupaten Sukoharjo dengan jumlah skor 231,90.
Kecurangan Pilkada di Pemalang Tinggi
Tingkat kerawanan tertinggi dalam konteks politik meliputi adanya keberpihakan penyelenggara pemilu, rekrutmen penyelenggara pemilu yang bermasalah, ketidaknetralan ASN, dan penyalahgunaan anggaran.
“Sesuai pemetaan IKP, tingkat kerawanan pilkada Kabupaten Pemalang memang tertinggi kedua di Jateng,” ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemalang Hery Setiawan, Rabu (15/7).
Ia juga mengatakan, tidak hanya konteks politik, dimensi kerawanan lain yang harus diwaspadai adalah konteks sosial meliputi gangguan keamanan bencana alam dan sosial. Ada pula kekerasan dan intimidasi yang didapat oleh penyelenggara pemilu.
Pada konteks infrastruktur meliputi dukungan teknologi informasi, sedangkan konteks pandemi meliputi anggaran pilkada yang berkaitan dengan Covid-19.
“Kecamatan-kecamatan yang menjadi zona merah Covid-19 juga rawan. Kita sudah petakan kerawanan di situ,” ujar Hery.
Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Pemalang Abdul Maksus menjelaskan, pemetaan IKP berfungsi sebagai pendeteksi dini agar potensi kerawanan bisa diantisipasi dan tak terjadi. Oleh karena itu pihaknya memaksimalkan penceganan dan pengawasan berdasarkan IKP.
Salah satu usaha mereka untuk mencegah kecurangan Pilkada di Pemalang adalah dengan mengirim surat imbauan kepada Bupati Pemalang Dr. H. Junaedi, SH, MM.. Surat tersebut berisi penegasan terkait netralitas ASN dan kepala desa. Selain itu, surat diberikan kepada partai politik, ormas, dan KPU.