Djawanews.com—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan kebijakan supaya sektor industri tetap bisa beroperasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya yakni Kemenperin mengimbau perusahaan atau industri agar dapat mengantongi surat izin operasional.
Surat Izin Operasional Perindustrian selama PSBB
Kemenperin menjelaskan melalui surat edaran bahwa selama masa pandemi Covid-19, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO. Untuk memastikan hal ini dijalankan perusahaan diharapkan memiliki surat izin operasional.
Perusahaan bisa memperoleh surat izin operasional dan mobilitas tersebut dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).
Cara pengajuan cukup mudah yakni masuk ke akun SIINas, klik “e-Services”, pilih “Izin Operasional” dan mobilitas, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik “Simpan” dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik “Cetak”.
Kemenperin Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan jika data yang dicantumkan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka Kemenperin akan secara tegas mencabut surat yang telah dikeluarkan.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit. Izin berupa surat keterangan untuk operasional dan mobilitas kegiatan industri berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” paparnya.
Selain itu, Agus menambahkan dokumen izin berupa surat keterangan untuk operasional mobilitas kegiatan industri dilengkapi dengan QR Code, untuk membuktikan keabsahan dari dokumen izin tersebut dapat dilakukan dengan menscan QR Code yang terletak pada pojok kiri bawah dokumen izin.
Bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis, saat mengajukan perizinan, maka dapat menghubungi helpdesk SIINas untuk menyampaikan permasalahannya.
Ikuti juga berita-berita terbaru dan menarik lainnya, dari dalam dan luar negeri, yang dikupas Djawanews di sini.