Djawanews.com – Kapolres Temanggung AKBP Beny Setyowadi mengungkapkan kronologi Zidan (18), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang nekat merekam Sarjilah (41), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu saat sedang mandi.
“Aksi tersangka ditengarai sudah dilakukan lebih dari satu kali. Hingga akhirnya diketahui oleh korban. Pada aksi terakhirnya korban sadar jika ada aktivitas mandinya direkam oleh seseorang menggunakan ponsel yang diletakkan di lubang angin kamar mandi. Korban pun kemudian mengambil ponsel,” jelas Beny dikutip dari Tugu Jogja.
"Dari ponsel itu kemudian terlacak identitas pelaku yang kemudian kita amankan. Pelaku mengakui perbuatannya dan sekarang proses hukumnya sedang berjalan, barang bukti berupa ponsel sudah kita amankan berikut rekaman videonya," lanjutnya.
Akibat aksinya, pelaku terancam pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.