Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Kerugian Mencapai Rp35 Miliar, Si Kembar Rihana-Rihani Terancam 4 Tahun Penjara
Rihana Rihani (ERA/Sachril Agustin Berutu)

Kerugian Mencapai Rp35 Miliar, Si Kembar Rihana-Rihani Terancam 4 Tahun Penjara

MS Hadi
MS Hadi 05 Juli 2023 at 11:32am

Djawanews.com – Si kembar Rihana-Rihani menjadi tersangka dalam kasus penipuan iPhone dengan total kerugian mencapai Rp35 miliar. Modus operandi pelaku yakni menggunakan media sosial sebagai sarana menipu para korban dengan menawarkan pembelian iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran.

"Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan system PO (pre order), pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip dari Antara, Selasa 4 Juli.

Kemudian, kedua tersangka bersama-sama mencari korban untuk menjadi pengecer (reseller) dengan sistem penjualan menggunakan transfer PO (pre- order).

"Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada 'reseller'-nya yang berhasil menjual produk tersebut, " ucap Hengki.

Baca Juga:
  • Terungkap! Kembar Rihana-Rihani Tak Hanya Lakukan Penipuan tapi Juga Diduga Gelapkan Mobil Rental

Karena tergiur dengan keuntungan tersebut, para korban melakukan PO kepada tersangka sejak November 2021 hingga Maret 2022.

"Awalnya barang yang dipesan tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua pekan, kemudian karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak, " kata Hengki.

Namun, lanjutnya, sejak April 2022 sampai dengan saat ini, para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple kepada para pengecer sehingga para korban lapor ke polisi.

"Tercatat sebanyak 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar," kata Hengki.

Barang bukti yang berhasil disita terdapat dua buah ponsel, bukti percakapan WhatsApp PO dan bukti-bukti transfer di tiga nomor rekening, dua rekening atas nama Rihana dan satu atas nama Rihani.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, " ucap Hengki.

Bagikan:
#KRIMINAL#djawanews#PENIPUAN#polda metro#iphone#Rihana-Rihani

Berita Terkait

    AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
    Berita Hari Ini

    AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

    Djawanews.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memberlakukan tarif impor 32 persen untuk semua produk Indonesia yang masuk ke AS mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini disampaikan melalui ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan ke 8,3 Juta Pekerja
    Berita Hari Ini

    Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan ke 8,3 Juta Pekerja

    MS Hadi 08 Jul 2025 11:38
  • KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen RI Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Kesehatan Global
    Berita Hari Ini

    KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen RI Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Kesehatan Global

    MS Hadi 08 Jul 2025 10:07
  • Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde
    Berita Hari Ini

    Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

    Djawanews.com – Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar Cinde Palembang. Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Rabu Besok, Bareskrim Gelar Pekara Khusus Ijazah Jokowi
    Berita Hari Ini

    Rabu Besok, Bareskrim Gelar Pekara Khusus Ijazah Jokowi

    MS Hadi 08 Jul 2025 07:04
  • DPR Bentuk Tim Supervisi Kawal Penulisan Ulang Sejarah, Puan: Harus Dilaksanakan Seterang-terangnya
    Berita Hari Ini

    DPR Bentuk Tim Supervisi Kawal Penulisan Ulang Sejarah, Puan: Harus Dilaksanakan Seterang-terangnya

    MS Hadi 07 Jul 2025 20:56

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

1

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

2

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

3

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

4

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand
Berita Hari Ini

5

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up