Djawanews.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia diamankan petugas imigrasi karena kedapatan menjadi pemandu wisata ilegal di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (7/2) siang. Kedua WNA tersebut yakni seorang pria berinsial RS (39) dan perempuan berinisial MT (30).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko mengatakan keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Winarko, Selasa, 11 Februari.
Awalnya petugas imigrasi melakukan operasi mandiri di wilayah Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, untuk melaksanakan pengawasan kepada orang asing yang berkegiatan ilegal.
Saat itu, kedua WN Polandia tepergok jadi tour guide. Keduanya terlihat di area dropzone Terminal Keberangkatan Internasional dengan mengenakan seragam dan membawa atribut perusahaan travel agency asing sedang bersama sekumpulan turis asing.
"Tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan wawancara kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Keduanya lantas dibawa ke kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
Winarko menyampaikan keberadaan turis asing yang secara ilegal berkegiatan sebagai pemandu atau guide untuk turis lainnya telah menjadi atensi khusus Imigrasi Ngurah Rai.
"Tim kami mendapati adanya dugaan 2 WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional, untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya," ujar Winarko.