Djawanews.com – Kepala Desa di Kabupaten Gowa, Sulsel, kembalikan uang sisa pembelian truk sampah yang diberikan oleh rakanan sebagai imbalan. Uang imbalan tersebut diindikasi sebagai hasil uang korupsi. Masing-masing Kades mendapatkan uang Rp20 juta, sementara total yang dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Gowa sebesar Rp580 juta.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah ini, jaksa telah menetapkan tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Kepala Desa Erelembang, Putra Ayarif mengaku dirinya mendapat uang tersebut dari tersangka yang merupakan penyedia truk sampah.
"Kita terima uang itu setelah ditelpon, diberikan di pinggir jalan, katanya sebagai tanda terimakasih. Kembalikan sebesar Rp29 juta," kata Putra, Rabu (15/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Adriani mengatakan para kades mengembalikan dana tersebut setelah ada dugaan gratifikasi dalam pengadaan mobil truk sampah di 121 desa Kabupaten Gowa.
"Total uang negara yang dikembalikan 29 kades itu berjumlah Rp580 juta. Setiap kepala desa kembalikan uang sebesar Rp20 juta," kata Yeni.
Yeni menyebut masih ada puluhan kepala desa lainnya yang hingga saat ini belum mengembalikan dana tersebut ke pihak Kejari Gowa.
"Masih ada 92 kades yang belum kembalikan dana tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Yeni, negara mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP. Telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Ada lima orang sudah dijadikan tersangka dan hasil perhitungan BPKP ditemukan kerugian negara Rp 9 miliar," katanya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.