Jakarta, (15/1/2020) —Dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan akan menyetop penyaluran dana ke 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Penghentian dana dilakukan karena ke 56 desa tersebut ditemukan tidak memenuhi syarat sebagai desa. Pembekuan akan diberlakukan sampai ada kejelasan status dari desa-desa yang bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka penertiban desa fiktif.
Dilansir dari Detik.com, Sri Mulyani menjelaskan ada tambahan 56 desa baru dalam perda Konawe 2016 lalu. Desa-desa tersebut mendapat nomor registrasi desa dari Kemendagri pada 2016. Perdanya 2011 dan dapat registrasi 2016 sehingga secara aturan mulai 2017 desa tersebut dapat alokasi dana desa. Namun setelah ditelusuri ternyata ada cacat hukum sehingga pemerintah melakukan pembekuan dana.
“Desa tersebut cacat hukum dan register perda pertanggungjawaban APBD. Jadi tujuannya memang untuk begitu. Jadi berdasarkan hasil tersebut, dana desa tahap III 2019 untuk 56 desa keseluruhan dihentikan sampai ada kejelasan hukum desa tersebut,” jelas Sri Mulyani, Jakarta, Selasa (14/1/2020).