Djawanews.com – Dua prajurit TNI berinisial AW dan WPL dijatuhi hukuman penjara pokok 7 bulan oleh Pengadilan Militer Surabaya karena terlibat hubungan sesama jenis. Selain hukuman penjara, keduanya juga dipecat karena terbukti terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Hubungan sesama jenis dua prajurit TNI terungkap ketika mereka berlayar dari Makassar ke Surabaya pada awal 2022. Dalam perjalanan menuju penempatan di Surabaya, hubungan keduanya terungkap. AW dan WPL bahkan melakukan oral seks.
Hubungan keduanya kemudian berlanjut saat tinggal di Sidoarjo. Pasangan sesama jenis itu melakukan aksi mesum berulang kali di barak atau wisma. Mereka juga merekam aksi saat oral seks. Dari sana kemudian terungkap perbuatan dua prajurit TNI ketika tengah dilakukan pemeriksaan rutin pada awal Juli 2022. Petugas yang melihat video itu kemudian memproses pasangan sesama jenis itu.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja'. Pidana pokok selama penjara 7 bulan, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian pernyataan sebagaimana dilansir dari situs Mahkamah Agung pada Rabu, 29 November.
Keduanya dipecat dari dinas karena dapat menularkan HIV/AIDS. Selain itu, dua prajurit TNI tidak siap disiagakan untuk menghadapi kontijensi pertahanan negara yang memerlukan fisik dan mental.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.