Djawanews - Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan siang hari selama bulan Ramadan 2021. Kementerian Agama bersuara kencang. Minta aturan itu ditinjau ulang karena terlalu berlebihan.
Pemkot Serang memang lagi ramai dibicarakan banyak orang. Semua akibat Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021. Surat itu jadi landasan larangan bagi restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe sejenisnya buka selama pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Kementerian Agama yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas langsung meminta kebijakan itu ditinjau ulang. Melalui juru bicaranya, Abdul Rochman, Kemenag menganggap kebijakan Pemkot Serang berlebihan.
Larangan bagi restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan siang siang hari jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Lagipula, kehadiran rumah makan di siang hari, tentu diperlukan bagi warga lain yang tidak puasa.
“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” pinta pria yang disapa Adung ini di Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Sekali lagi, Kemenag menilai ada banyak yang dilanggar dalam aturan itu. Larangan berjualan diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Secara hukum, kebijakan Pemkot itu juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Adung, yang juga Staf Khusus Menteri Agama ini.