Djawanews.com – Kementerian Agama kembali meminta para jemaah haji Indonesia agar tidak melakukan swafoto (selfie) secara berlebihan di area Masjidil Haram sehingga tak mengganggu jemaah lainnya. Hal ini berkaitan juga dengan larangan dari pemerintah Arab Saudi untuk berfoto di oyek-obyek yang dilarang.
"PPIH mengimbau dan mengingatkan untuk tidak berlebihan di Masjidil Haram, terlebih menggunakan perangkat foto profesional," ujar Koordinator Media Center Haji PPIH Dodo Murtado di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 20 Juni.
Dodo mafhum bahwa kehadiran seorang Muslim di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan tempat-tempat lainnya di Tanah Suci, selain untuk beribadah juga menjadi momentum untuk mengabadikan diri dengan berfoto di tempat-tempat tersebut.
Namun, yang perlu dicermati bahwa jamaah calon haji perlu memperhatikan larangan-larangan yang berlaku di Masjidil Haram agar tidak berurusan dengan aparat keamanan yang bertugas di tempat suci tersebut.
Untuk itu, ia mengimbau agar jamaah fokus beribadah selama di Tanah Suci, khususnya selama berada di Masjidil Haram, mengurangi aktivitas selain ibadah.
"Jamaah perlu mengindahkan ketentuan-ketentuan otoritas pemerintah Arab Saudi, khususnya di Masjidil Haram," katanya.
Di sisi lain, menjelang puncak haji, Kemenag mengimbau jamaah, khususnya lansia untuk fokus menjaga kesehatannya, menghemat energinya menyambut puncak haji.
Para peserta haji diminta meminimalisasi ibadah sunnah agar tidak kelelahan. Menjaga asupan, makan, dan istirahat secara teratur, dan minum yang cukup untuk menjaga hidrasi tubuh.
Jamaah calon haji Indonesia juga, kata Dodo, akan mendapatkan sejumlah menu siap saji selama fase puncak haji di Arafah—Muzdalifah—Mina (Armina). Ada beragam menu, antara lain mangut lele, rendang ayam, rendang daging, semur, dan gulai ikan.
"Selain itu, ada juga sajian bubur kacang hijau, kacang merah, serta ketan hitam," katanya.
Untuk memastikan cita rasa dan kualitas makanannya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melakukan uji rasa makanannya (mealtest).