Djawanews.com – Pihak keluarga sekaligus mantan kuasa hukum mendiang Vanessa Angel, Milano Lubis buka suara terkait ditetapkannya Tubagus Joddy sebagai tersangka.
Pihak keluarga melalui Milano Lubis menyampaikan keinginan mereka soal hukuman sang sopir. Milano mengatakan keluarga berharap Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis.
Menurut Milano, ancaman hukuman 6 tahun tidak cukup untuk apa yang telah dilakukan Tubagus Joddy.
"Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin, teman-teman bilang ancamannya 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwahannya, kita penginnya berlapis," tutur Milano di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu, 10 November.
Milano pun yakin Joddy bakal mendekam di penjara dalam waktu dekat. Ia mengapresiasi penanganan kasus kecelakaan tersebut.
"Kita apresiasi banget sama Polda Jatim, karena dari awal waktu kejadian pun Dirlantas Polda Jatim sudah sampaikan, 'kita akan usahakan bang secepatnya ini proses jangan berlarut-larut' karena bukti awal pas kejadian sudah di pegang sama pihak Polda Jatim," ungkap Milano Lubis.
Sementara itu, Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengatakan menyerahkan semua prosesnya kepada pihak yang berwajib.
"Kalau tanggapan kami dari keluarga ya kami serahkan proses hukum Joddy ini kepada Polda Jatim," ujar Doddy Sudrajat di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu, 10 November.
"Kita menunggu saja ya, yang pasti ada pasalnya ya bang, walaupun kami keluarga tidak menuntut pasti dia udah kena pasal," imbuh Joddy.
Diberitakan sebelumnya, sopir Tubagus Joddy kini resmi jadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi.
Hal tersebut terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Dalam SPDP tersebut, tercantum status tersangka dalam kecelakaan atas nama Tubagus Muhammad Joddy.