Djawanews - Apa kata yang pantas disematkan kepada manusia ini. Seorang ayah tega memerkosa putri kandungnya sendiri. Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Polda Aceh bergerak cepat menangkap pelaku.
“Pelaku kami tangkap setelah kasus pemerkosaan ini dilaporkan kepada polisi,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, seperti diwartakan VOI, Selasa, 18 Mei.
Kasat Reskrim bilang, pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri dengan memaksa sang anak mau melayaninya.
Modus pelaku memerkosa sang anak dengan cara meminta korban memijat tubuh pelaku. Lalu pelaku SA memaksa korban melayaninya.
Seusai melampiaskan hawa nafsunya, pelaku SA kemudian menyuruh sang anak agar keluar dari dalam kamar.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap kasus tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban di rumah sakit setempat.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pemerkosan dan Zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud menegaskan.