Djawanews.com – Bersama anggota Polsek Imogiri dibantu masyarakat Kecamatan Imogiri, Sat Res Narkoba Polres Bantul berhasil membekuk RS (25) alias Gitong alias Sutarno, warga Pringgan, Setran, RT 004, Desa. Karangtalun, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, sekaligus pelaku penyalahgunaan narkoba, pada Rabu (4/11/2020) siang setelah melalui drama pengejaran yang cukup alot.
"Tahun 2018 lalu, tersangka ini pernah terlibat kasus yang sama di wilayah hukum Polres Bantul," kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Achye Nevada dikutipa dari Tugu Jogja.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sebuah bungkus paket warna coklat berisi 200 (dua ratus) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg dan 2 (dua) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam Tablet 1mg serta 2 (dua) tablet dalam kemasan warna biru muda bertuliskan Valdimex 5 Diazepam Tablet 5 mg dann uang sebanyak Rp. 2.450.000.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.