Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan total kerugian negara akibat korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 mencapai Rp285 triliun. Angka ini merupakan gabungan kerugian perekonomian dan keuangan negara.
"Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti itu Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun)," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya.
Jumlah ini mengalami penambahan dari penghitungan awal, yakni sekira Rp193,7 triliun.
Qohar pun menyampaikan sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Para tersangka baru itu sebagai berikut:
- Alfian Nasution, selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015;
- Hanung Budya, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014;
- Toto Nugroho, selaku Vice President Intermediate Supply Chain PT Pertamina tahun 2017-2018;
- Dwi Sudarsono, selaku VP Crude and Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020;
- Arif Sukmara, selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);
- Hasto Wibowo, selaku SVP Integreted Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020;
- Martin Haendra Nata, selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021;
- Indra Putra, selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;
- Muhammad Riza Chalid, Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Kedelapan tersangka kecuali Riza Chalid ditahan. Riza belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
"Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," tutur Qohar.
Qohar mengungkapkan Riza sejatinya sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Namun, saudagar minyak ini mangkir dari seluruh panggilan tersebut.
"Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan," jelas Qohar.
Diketahui, Kejagung sebelumnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu yakni:
- Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
- Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
- Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International;
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim;
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
- Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
- Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga.