Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Harvey sebagai tersangka TPPU ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi komoditas timah.
"Untuk TPPU yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, untuk HM," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 4 April.
Kuntadi belum bicara banyak mengenai kasus ini dan menyebut pengembangan masih terus dilakukan.
Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 tersangka lainnya, diduga terlibat korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk yang menimbulkan kerugian negara atas rusaknya lingkungan sekitar Bangka Belitung senilai Rp271 triliun.
Selain Harvey, penyidik Jampidsus juga menetapkan Helena Lim, Crazy Rich PIK. Kedua rumah pesohor ini pun juga telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan RI.
Lima belas tersangka lainnya, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni Crazy Rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.