Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memproses hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Kejagung menegaskan tak akan ragu menjerat Menkominfo selama petunjuk dan alat bukti yang ditemukan dianggap cukup membuktikan keterlibatannya.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan kabar soal penggilan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate sengaja dilakukan untuk menjeratnya.
"Jadi gini, Kejaksaan tim penyidik ini bekerja berdasarkan alat bukti, sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis, 9 Februari.
Dari alat bukti yang dikumpulkan, nantinya akan menunjukkan ada-tidaknya keterlibatan Sekjen NasDem itu di kasus dugaan korupsi.
Tentunya, tim penyidik akan bekerja secara profesional sesuai dengan Undang-Undang. Dengan begitu, penanganan hukum tak menimbulkan isu miring.
”Sepanjang alat bukti cukup, kalau rumornya nerima ini, nerima ini, yang membuktikan nanti penyidik," tegas dia.
"Penyidik yang punya kewenangan yang membuktikan dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan layak atau tidak dijadiin tersangka," sambung Sumedana.
Pun mengenai dugaan aliran dana, Kejagung akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mencari bukti. Sehingga, semua langkah pengusutan didasari bukti yang kuat.
"Semua upaya kita lakukan, kita sudah bekerjasama dengan PPATK kerjasama dengan teman-teman dari BPKP dalam rangka tadi, follow the Money, follow the aset, karena ini juga kita jerat di perkara TPPU bukan hanya korupsi," ujar Sumedana.
Sedianya, Johnny G Plate dijadwalkan untuk memberi keterangan sebagai saksi pada hari ini pukul 10.00 WIB. Hanya saja, karena kesibukannya proses pemeriksaan dijadwalkan kembali pada 14 Februari.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
Para tersangka yakni, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, serta Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dalam kasus ini, kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp1 triliun. Namun, tak menutup kemungkinan bertambah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.