Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp372 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group. Penyitaan tersebut dilakukan setelah Kejagung menggeledah dua gedung milik PT Asset Pacific yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group.
"Estimasi atau perkiraan rupiah adalah sejumlah Rp372 miliar dari penggeledahan yang pertama dan yang kedua," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dikutip Kamis, 3 Oktober.
Sebagian uang dari Rp372 miliar disita dari Gedung Menara Palma yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 1 Oktober. Penyidik yang menggeledah gedung itu menemukan uang tunai senilai Rp40 miliar dan 2 juta dolar Singapura.
Saat ditemukan, uang itu tersimpan dan tersusun rapih di dalam sembilan koper.
“Bila dijumlah total, dirupiahkan, penggeledahan pertama semuanya berjumlah sekitar Rp63,7 miliar,” sebutnya.
Kemudian, uang lainnya disita penyidik dari kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower Lantai 22, 23, dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Di sana, tim penyidik menemukan uang tunai sebanyak sekitar Rp149 miliar. Tak hanya itu, ditemukan juha uang dari mata uang negara lain.
Mulai dari 12,5 juta dolar Singapura, 2 juta Yen, dan 700 dolar Amerika Serikat. Jika dikonversi, nilainya Rp304,5 miliar
Sebelumnya, Kejagung juga menyita uang senilai Rp450 miliar dari PT Asset Pasific terkait kasus serupa.
Penyitaan uang ratusan miliar itu merupakan hasil pengembangan dari perkara yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun, penyidikan kasus TPPU itu dengan tindak pidana asal (TPA) perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit.
Dalam perkara TPPU, selain PT Asset Pacific, Kejagung telah menetapkan enam tersangka korporasi yakni, PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Kencana Amal Tani; dan PT Darmex Plantations.